23.4 C
New York
Sunday, August 4, 2024

Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Dieksekusi oleh Jaksa

Medan, MISTAR ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan eksekusi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33).

Selain mengeksekusi Azlansyah, Kejatisu juga telah mengeksekusi Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku rekanan dalam perkara pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (4/8/24).

Baca juga: Putusan Inkrah, Jaksa akan Eksekusi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan

Gomgom mengatakan, Azlansyah dan Fachmy dieksekusi sekitar bulan Juni 2024 lalu. “Sudah (dieksekusi). Sudah dari 2 bulan lalu kalau nggak salah,” ungkapnya.

Gomgom pun mengatakan bahwa kedua terpidana tersebut bersikap kooperatif atau tidak ada melakukan perlawanan saat dilakukan eksekusi.

Dikatakan Gomgom, saat ini Azlansyah dan Fachmy ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Baca juga: Rekanan Komisioner Bawaslu Medan Terima Putusan Kasus Pemerasan Caleg

“Kooperatif, Bang. Aman-aman saja kemarin. (Ditahan) di Lapas (Medan) karena sudah putus,” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Azlansyah dan Fachmy 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles