16.1 C
New York
Friday, October 4, 2024

Kejatisu Minta BUMN dan BUMD Cegah Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mencegah perbuatan korupsi dalam distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, pada kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumbagut, Jalan Gajah Mada Medan.

“Perbuatan korupsi di BUMN seperti di PT Pupuk Indonesia berdasarkan perkara yang pernah ditangani Kejatisu terjadi pada jalur distribusi tidak tepat sasaran dan ada oknum nakal yang menaikkan harga eceran pupuk bersubsidi dari harga yang telah ditentukan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (4/10/24).

Baca juga: Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu itu pun mengatakan ketika aturan dilanggar, maka artinya ada penyalahgunaan jabatan dan upaya merugikan keuangan negara.

“Itu sebabnya agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, PT Pupuk Indonesia perlu melakukan pengawasan melekat secara berkesinambungan dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting, menyampaikan kegiatan penkum yang dilaksanakan Kejatisu merupakan bagian penting dari upaya pencegahan.

“Dengan adanya kegiatan penkum ini diharapkan akan membuka wawasan dan menambah pengetahuan. Pencegahan lebih baik daripada penindakan dan pengetahuan lewat penkum ini merupakan upaya Kejaksaan dalam mengenalkan hukum agar terhindar dari hukuman,” ucapnya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles