2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kasus Korupsi di UINSU, Mantan Wadir Pascasarjana Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Zainul Fuad (57), dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mendapat tuntutan hukuman penjara dari JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, terkait kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020.

JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan Fuad telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Adapun dakwaan subsider dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainul Fuad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU Tantra Perdana Sani di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/24).

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi UINSU Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Timnas U-20 Segera Diadili

Fuad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kedua proyek ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Empat Terdakwa Lainnya Dituntut Bervariasi

JPU menuntut empat terdakwa lainnya bervariasi. Keempat terdakwa tersebut, yakni Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan, Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, ada Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Subaktiar dan Irwansyah dituntut 2 tahun penjara. Sementara, Muhammad Yusuf dan Mulyadi dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa. Selain itu, jaksa juga menuntut keempatnya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UINSU, Hakim Heran Lihat Jaksa

Teruntuk Subaktiar dan Irwansyah dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp40 juta dan kini UP tersebut telah dibayarkan keduanya dan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Mulyadi untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta) dan yang telah dibayarkan terdakwa sebesar Rp200 juta,” tambah Tantra.

Dengan ketentuan, lanjut Tantra, apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terangnya.

Jaksa pun menilai perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Tantra. (deddy/hm27)

Related Articles

Latest Articles