Di samping itu, Arlius pun mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
“Kalau tentang banding, itu memang hak kita, tapi kita masih pikir-pikir, akan rembuk dengan klien kita (Mangindar Simbolon),” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menghukum Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga :Â Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim meyakini perbuatan Mangindar Simbolon telah terbukti bersalah melakukan dugaan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)