17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Sikap Mantan Bupati Samosir

Di samping itu, Arlius pun mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Kalau tentang banding, itu memang hak kita, tapi kita masih pikir-pikir, akan rembuk dengan klien kita (Mangindar Simbolon),” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menghukum Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga : Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

Hakim meyakini perbuatan Mangindar Simbolon telah terbukti bersalah melakukan dugaan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles