13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kadis DLH Siantar Siap Ikuti Proses Penyidikan Kasus IMB Balei Merah Putih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menaikkan status penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia ke tingkat penyidikan.

Kasus ini menyeret Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) yang sebelumnya bernama Dinas Perizinan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar.

Bahkan belum lama ini, Kejari Pematangsiantar telah menggeledah kedua kantor dinas tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa termasuk eks Kepala Dinas (Kadis) Perizinan, Esron Sinaga serta mantan Kadis DLH, Jekson Gultom.

Baca juga: Penerbitan IMB Balei Merah Putih Bermasalah, Kadis DLH Siantar Segera Diperiksa

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, Kadis DLH saat ini, Dedy Tunasto Setiawan juga bakal diperiksa.

“Nanti kita informasikan lebih lanjut. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada dugaan yang lebih kuat lagi,” kata Symon, Sabtu (24/2/24) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kadis DLH Kota Siantar, Dedy Tunasto menanggapi singkat. Ia mengaku akan mengikuti proses yang berjalan.

Baca juga: Kejari Siantar Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Koper Berisi Dokumen Disita

“Kita akan mengikuti proses yang berjalan,” kata Dedy ketika dihubungi Mistar, Senin (26/2/24).

Dinas PMTSP sebelumnya diduga ikut bertanggungjawab karena menerbitkan IMB Gedung Balei Merah Putih tanpa dokumen lengkap pada 2017 silam.

Begitupun DLH memberikan rekomendasi penerbitan izin, meski tanpa penyertaan dokumen analisis lingkungan. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles