21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Istri Pembakar Suami di Tanjung Morawa Terancam 20 Tahun

Deli Serdang, MISTAR.ID

Istri pembakar suami, Hisyam Surya Maey alias Hisyam (22) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebab ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun VI Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu tega membakar suaminya Jurdhi (21) hingga tewas.

Hisyam kesal karena suaminya sering main warnet. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Pasar XV Dusun VIII Desa Medan Sinembah, pada Jumat (3/2/24) sore.

Baca juga:Remaja di Langkat Dibakar Suaminya, Dirawat di RSUP Adam Malik

Hal ini terungkap dalam press release yang diterima wartawan, pada Selasa (13/2/24).

“Peristiwa bermula ketika pelapor Andri Bilana abang korban datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Natanail Sitepu.

Lalu pelaku, lanjut Natanail, meminjam sepeda motor Andri dengan maksud mencari korban. Lantas, Andi memberikan sepeda motornya dan pelaku pergi bersama Refti Ameliani yang merupakan adik pelapor.

Baca juga:Mobil Pria Asal Medan Diduga Dibakar Selingkuhan, Korban Belum Buat Laporan

Begitu pelaku mengetahui keberadaan korban, maka Refti diantar ke rumah dan diturunkan pelaku.

“Selanjutnya pelaku pergi lagi mengendarai sepeda motor dan beberapa menit kemudian pulang dan mengatakan pada pelapor jika adiknya bernama Jurdhi telah dibakar di warnet. Mendengar itu, pelapor mendatangi warnet. Saat tiba di warnet, pelapor melihat korban telah basah kuyup dan terbakar,” jelas Natanail.

Selanjutnya, sambung Natanail, pelaku melaporkan ke Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/II/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 8 Februari 2024 dan pelapor atas nama Andri Bilana.

Baca juga:Ketua OKP yang Tewas Dibakar Massa di Langkat Ternyata Pernah Membunuh Istri Sendiri

“Dari pengakuan pelaku, dia membakar korban karena kesal korban sering main warnet,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 atau pasal 187 atau pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles