17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hakim Vonis Kurir 9 Kg Sabu Asal Medan 15 Tahun Penjara

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.

Baca juga: Miliki Sabu 2,34 Gram, Warga Bagelen Tebing Tinggi Diamankan Polisi di Pinggir Jalan

Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.

Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.

Barbuk narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles