Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis lepas Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pemalsuan surat pengelolaan dana di CV Pelita Indah.
Dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam aspek hukum perdata, bukan suatu tindak pidana (onslag).
“Menyatakan terdakwa Yansen dan terdakwa Meliana Jusman telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua, akan tetapi perbuatan kedua terdakwa tersebut bukan suatu tindak pidana,” sebut Ketua Majelis Hakim, M Nazir, Selasa (5/11/24) sore.
Baca juga : Penangguhan Penahanan Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah Jangan Dikabulkan
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan kota,” ucap Nazir.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum berikutnya atau tidak.