Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Janji Kooperatif Usai Ditahan KPK


gubernur bengkulu rohidin mersyah janji kooperatif usai ditahan kpk
Jakarta, MISTAR.ID
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan akan bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur akan berjalan sesuai aturan, dan saya bertanggung jawab dengan proses hukum ini serta sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/11/24) dini hari seperti dilansir dari CNN.
Rohidin juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat tetap menggunakan hak pilih dengan baik dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Baca juga: OTT Gubernur Rohidin, KPK Sita Rp7 Miliar
“Kepada masyarakat Bengkulu, harap tenang, jaga kondusivitas. Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik. Gunakan hak suara juga dengan baik,” kata Rohidin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa Rohidin diduga memeras bawahannya, terutama kepala dinas, untuk mengumpulkan dana guna kepentingan pencalonan kembali di Pilkada Bengkulu 2024.
Salah satu korban pemerasan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD, yang diminta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap se-provinsi sebelum 27 November 2024. Honor sebesar Rp1 juta per orang tersebut dikumpulkan hingga mencapai total Rp2,9 miliar.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar atas perintah saudara RM (Rohidin Mersyah),” ungkap Alexander dalam konferensi pers.
Rohidin bersama dua tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan tanpa mengganggu proses Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. (cnn/hm25)