11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Esron dan Jekson Sebut Dokumen UKL-UPL Balei Merah Putih Terbit, Dedy Menyanggah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Esron Sinaga dan Jekson Gultom sebagai mantan pejabat Pemko Pematangsiantar mengakui, adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Balei Merah Putih untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung milik PT Telkom Indonesia itu.

Namun pengakuan itu disanggah Kadis Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengungkapkan, ketiga pejabat tersebut dikonfrontir beberapa waktu lalu.

Baca juga:Pemegang Proyek IMB Balei Merah Putih Disebut Langgar Izin Pendirian Perusahaan

“Untuk materi-materi sudah kita dapatkan semua. Dan kita juga tidak mau terjebak dalam keterangan mereka. Kita mempunyai faktanya,” kata Symon, pada Sabtu (16/3/24).

Symon menambahkan, kejaksaan masih akan terus mendapatkan fakta-fakta dan bukti untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia.

“Jika nanti sudah kita tetapkan tersangka, dia pasti tidak mau terseret sendiri. Bakalan menyeret temannya lagi,” ucap Symon.

Baca juga:Dugaan Korupsi Balei Merah Putih, Kejaksaan Konfrontir Pejabat Kota Siantar dan Simalungun

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting.

Esron Sinaga merupakan eks Kepala Dinas PMPTSP, sementara Jekson Gultom mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Keduanya menjabat saat penerbitan IMB gedung Balei Merah Putih antara tahun 2016-2017. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles