17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (13/2/24) untuk agenda pembacaan putusan.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.

Baca juga : Dua Ekor Bayi Orangutan Nyaris Jadi Korban Perdagangan Satwa Dilindungi

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/23). Saat itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Related Articles

Latest Articles