4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Warga Dairi Dieksekusi Jaksa

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi tiga warga ke Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas II B Sidikalang, pada Senin (6/1/25) sekira pukul 16.30 WIB.

Ketiganya berinisial ROS (73) LR (43) dan LS (48), ditangkap kembali atas kasus pengrusakan setelah divonis 6 bulan pidana penjara sesuai putusan nomor 781/Pid/2024/PT MDN.

Kasi Intel Kejari Dairi, Erwinta Tarigan ketika dikonfirnasi mistar.id menyebutkan ketiga terpidana yang  dieksekusi ke Rutan Sidikalang menyangkut perkara pasal 170 KUHP.

Baca juga:Merasa Ditipu, Warga Dairi Komplain Lalu Kembalikan Barang ke CIDM

Sementara pelapor pada perkara tersebut adalah Eben Tua Silalahi. Atas ketetapan putusan itu, ia sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

Ia melihat penegakan hukum pada tingkat banding atau vonis yang diberikan Majelis Hakim PT Medan pada tanggal 23 April 2024, yang diketuai Samsul Bahri bersama dua anggota hakim yakni Parlas Nababan dan John Pantas L Tobing, pada perkara dimaksud dijalankan sesuai prosedur hukum secara profesional dan adil.

Amatan media dalam putusan  nomor 781/Pid/2024/PT MDN, menjatuhkan putusan kepada ketiga terdakwa dengan memperhatikan pasal 170 ayat 1 KUHP  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan. (manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles