11.1 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Divonis 19 Bulan Penjara: Boasa Simanjuntak Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-Pikir

“Menurut kami saudara terdakwa tidak terbukti. Karena di video tersebut dia hanya mengkritik dan mempertanyakan, cuan berapa? Aksi atau audiensi? Dana dari mana pertemuan Hotel Madani? Kan bertanya. Apa salahnya dia bertanya?” ucapnya.

Kemudian, Nanda pun menekankan bahwa kliennya itu hanya mengkritik, bukan menyebarkan informasi tentang kebencian.

“Kalau bertanya saja bisa masuk penjara bingung juga kita, kan gitu. Dia mengkritik dan tidak ada menyebut nama orang. Kalau dia (disebut) menyebarkan berita bohong membuat kegaduhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), itu di mananya?” sebutnya.

Baca juga : Singgung Tuntutan JPU Penuh Kesesatan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan

Oleh karena itu, pihaknya pun menyatakan banding setelah merasa tidak tercapainya keadilan terhadap kliennya.

“Makanya kami di sini karena tidak ada tercapainya keadilan, kami menyatakan banding langsung. Satu hari saja terdakwa divonis, kami banding,” pungkas Nanda.

Diketahui, terdakwa Boasa Simanjuntak selain divonis penjara 19 bulan, dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles