Wednesday, April 2, 2025
home_banner_first
HUKUM

Diduga Korupsi Pembukaan Lahan, Camat Harian Ditahan Kejari Samosir

journalist-avatar-top
Jumat, 10 Mei 2024 11.04
diduga_korupsi_pembukaan_lahan_camat_harian_ditahan_kejari_samosir

diduga korupsi pembukaan lahan camat harian ditahan kejari samosir

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Camat Harian berinisial WS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Samosir langsung melakukan tahap II sekaligus penahanan terhadap WS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan telepon seluler, pada Jumat (10/5/24).

Baca juga:Kasus Renovasi Rumdis Bupati, Kejari Samosir Menunggu Perhitungan Ahli

“Benar, Kejari Samosir telah melakukan tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS terkait kasus dugaan korupsi. Di mana tersangka dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang itu mengatakan, pelimpahan tahap II  dilakukan Kejari Samosir setelah terlebih dahulu dilakukan pengurusan di Kejatisu.

“Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Samosir setelah terlebih dahulu proses administrasi di Kantor Kejatisu,” kata Yos.

Baca juga:Dugaan Tipikor Dana Covid 19 Dilaporkan, Kejari Samosir: Laporan Belum Diterima

Yos pun menjelaskan, tersangka WS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1)ke-1e KUHP. (deddy/hm16)

 

 

REPORTER: