15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Belasan Orang Diperdagangkan Jadi Operator Judi Online di Kamboja, Dua Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait alias Bang Rait divonis 4,5 tahun penjara setelah “memperdagangkan” belasan orang untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanggar dakwaan alternatif keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif keempat tersebut, yaitu pasal 4 jo pasal 10 jo pasal 48 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga : Praktik Judi Online Libatkan Ratusan Ribu Warga, PBB: Perkuat Supremasi Hukum

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (29/2/24).

Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

Related Articles

Latest Articles