11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Belasan Orang Diperdagangkan Jadi Operator Judi Online di Kamboja, Dua Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menuntut terdakwa Yenni Kartika alias Dedek untuk membayar restitusi sebesar Rp1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

Apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Baca juga : Ruko Diduga Markas Judi Online di Lubuk Pakam Digerebek

Serta, apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp5.227.000 untuk diserahkan kepada saksi Irfan Chairil sebesar Rp1.440.000, saksi Muhammad Reza sebesar Rp1.258.000, saksi Yenni sebesar Rp420.000, saksi Ridho Ardhi Susilo sebesar Rp1.000.000, dan saksi Hendra sebesar Rp1.409.000.

Apabila terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait alias Bang Rait tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles