23.3 C
New York
Monday, June 17, 2024

389 Napi di Sumut Dapat Remisi Waisak, 16 Orang Langsung Bebas

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 389 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Waisak 2024.

Dari jumlah 389 napi yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 16 orang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung dapat menghirup udara segar (bebas).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Rudy Fernando Sianturi kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Jumat (24/5/24).

Baca juga : 43 WBP Lapas Medan Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak 2024

“Jumlah napi yang mendapatkan RK Waisak tahun 2024 berdasarkan regulasi sebanyak 389 orang. Pertama, kriminal umum ada sebanyak 239 orang. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 berjumlah 3 orang. Ketiga, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang,” papar Rudy.

Sementara itu, dijelaskan Rudy, jumlah napi yang mendapatkan RK I atau RK sebagian, yaitu sebanyak 223 orang.

“RK I menurut besarnya remisi dapat dirinci sebagai berikut. Pertama, ada 24 napi mendapatkan remisi 15 hari. Kedua, sebanyak 147 napi mendapatkan remisi 1 bulan. Ketiga, ada 1 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Keempat, ada 9 napi memperoleh remisi 2 bulan,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles