2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

19 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Kejari Medan Sepanjang 2024

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana narkoba dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sepanjang tahun 2024.

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, dalam keterangan resminya secara tertulis yang diterima mistar.id, Minggu (29/12/24).

“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa kasus narkoba dengan penjara seumur hidup dan 4 terdakwa lainnya kami tuntut hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.

Dikatakan Deny, tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut) terutama di wilayah Kota Medan.

Baca juga: Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman 8 Bulan Penjara Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan

Selain itu, lanjut Deny, tuntutan mati juga menjadi bagian dari upaya Kejari Medan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Dengan adanya hukuman yang tegas, diharapkan dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Tuntutan mati ini, kata dia, dapat menjadi deterrent effect (efek jera) bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dia pun berharap peredaran narkoba semakin menurun supaya masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.

“Kasus narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024 ini berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa,” jelasnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles