Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang tahanan, Budianto Sitepu (42).
Diketahui, Budianto Sitepu meninggal dunia pasca diduga disiksa oleh anggota Polrestabes Medan melakukan penangkapan di sebuah warung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/24) dini hari.
Desakan itu dilayangkan Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, dalam keterangan resminya secara tertulis yang diterima Mistar, Minggu (29/12/24).
“KontraS Sumut mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas perbuatan anggotanya atas dugaan penyiksaan yang mengakibatkan Budianto Sitepu meninggal dunia,” desaknya.
Baca juga:Â Tahanan Tewas, Tujuh Personel Polrestabes Medan Ditempatkan di Patsus
Kapolrestabes Medan, kata Ady, juga wajib secara profesional dan penuh komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat penyiksaan dalam rangka memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Luka mendalam yang dialami keluarga korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan juga pemerintah. Keluarga korban sejatinya harus mendapatkan atensi lebih untuk dapat dipulihkan hak-haknya,” sebutnya.
Ady mengatakan, Budianto Sitepu saat itu ditangkap karena dianggap mengganggu dan meresahkan warga lantaran minum tuak serta memutar musik dengan volume keras. Dia menekankan bahwa setiap orang kedudukannya harus sama di hadapan hukum.
Baca juga:Â Dua Teman Tahanan Polrestabes Medan yang Tewas Dipulangkan, Begini Kesaksiannya
“Namun, penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Medan secara serampangan telah menghilangkan hak seseorang mendapatkan peradilan yang adil tersebut,” cetusnya.
Kontras Sumut menilai tindakan anggota Polrestabes Medan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
“Lagi-lagi APH kita melakukan penghukuman di luar hukum itu sendiri. Sejatinya penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana harus (dilakukan) melalui peradilan yang adil (fair trial),” tegasnya. (deddy/hm25)