Wrap Up: Akhir Cerita Eks Kanit dkk di Asahan Bubarkan Balap Lari-Aniaya Pandu Hingga Tewas

Pandu Brata Siregar aktif mengikuti kompetisi lari semasa hidupnya. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pandu Brata Siregar, seorang pelajar SMA di Asahan, tiba-tiba menjadi perbincangan nasional setelah kabar tentang kematiannya merebak di media sosial. Bukan sekadar meninggal, tetapi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat membuat kemarahan publik tak terbendung.
Peristiwa pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025, tepatnya di bulan Ramadhan lalu, menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang paling menyita perhatian publik di Asahan.
Setelah Pandu meninggal, Polres Asahan merilis pernyataan awal melalui Kasi Humas, saat itu dijabat Iptu Anwar Sanusi, pada 12 Maret 2025. Dalam klarifikasi itu, polisi menyebut korban dikembalikan dalam keadaan sehat, menampik kabar bahwa korban dianiaya, bahkan menyatakan hasil tes urine Pandu positif narkoba.
Namun, pernyataan itu justru memantik gelombang protes. Bagi keluarga, pernyataan itu adalah luka tambahan. Bagi teman-temannya, tudingan itu tidak masuk akal. Pandu adalah seorang atlet lari yang tak pernah merokok, apalagi mengonsumsi narkoba. Ketua GMNI Cabang Asahan, Josua, dalam aksi unjuk rasa pada 20 Maret 2025 menyerukan tuntutan secara tegas:
“Kami minta Kapolres Asahan meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Karena klarifikasi itu membuat kegaduhan,” kata Josua.
Tekanan publik pun meningkat, memaksa Polda Sumut turun langsung menggelar penyelidikan dan olah TKP beberapa hari kemudian. Fakta demi fakta mulai terurai. Polda Sumut mengungkap kronologi yang jauh berbeda dari klaim awal.
Direktur Ditkrimum Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan kronologi dalam konferensi pers di Polres Asahan pada 18 Maret 2025.
Ia menuturkan bahwa pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 23.45 WIB, tersangka menerima laporan adanya kerumunan yang diduga akan melakukan balap lari. Pembubaran dilakukan oleh tiga orang: Kanit Polsek Simpang Empat saat itu, Ipda Akhmad Efendi, serta dua banpol yang merupakan warga sipil, yakni Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo.
“Minggu 9 Maret 2025 pukul 00.30 WIB, pelaku (saat melakukan pembubaran) melihat sepeda motor berboncengan lima orang. Salah satunya adalah korban berjalan ke arah pelaku dan memprovokasi, lalu dikejar oleh pelaku,” kata Sumaryono.
Dalam pengejaran itu, Pandu melompat dari motor dan menjadi satu-satunya yang berhasil ditangkap.
“Setelah dianiaya di tempat, korban dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas. Namun setelah di Polsek, tersangka memanggil keluarga korban untuk dijemput dan dirawat, kemudian meninggal dunia,” lanjutnya.
Pada Minggu, 16 Maret 2025, jasad Pandu diekshumasi. Pemeriksaan oleh dokter forensik dr. Ismu Rizal SpF menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang jelas.
“Temuan awal pada saat melakukan ekshumasi ditemukan pemeriksaan luar adanya warna kemerahan dan luka pada kepala bagian bawah kiri dan kanan. Ada juga empat jahitan pada pelipis kanan,” ungkap Ismu Rizal.
Ia juga menjelaskan adanya resapan darah kemerahan hingga kehitaman pada kepala, paru, hingga jantung. Luka pada telinga, lecet di kaki, dan memar-memar lain menegaskan Pandu tidak sekadar jatuh atau kecelakaan biasa. Ia dianiaya.
Dalam persidangan pada 13 Agustus 2025, kakak kandung korban, Loli Riswan Siregar, mengungkap fakta yang membuat ruang sidang hening. Ia menceritakan kondisi Pandu saat ditemukan.
“Saya paksa dia bicara, saya tanya kenapa, dia cuma bilang ‘ditendang polisi’,” ujarnya dengan suara bergetar.
Loli juga membeberkan Pandu tumbuh tanpa orang tua sejak kecil. Ayahnya meninggal saat ia berusia dua tahun, ibunya wafat ketika ia duduk di kelas 3 SMP. Sejak itu, Loli-lah yang menanggung biaya pendidikan adiknya.
“Dia anaknya aktif, suka olahraga lari. Di rumah ada tiga medali lomba lari dia yang masih saya simpan,” kenangnya.
Baca Juga: Keluarga Menyesal Terima Uang Rp1 Juta dari Eks Kanit Reskrim, Sehari Kemudian Pandu Meninggal Dunia
Ia juga mengungkap terdakwa Akhmad Efendi sempat memberikan uang Rp1 juta saat Pandu kritis di rumah sakit dengan alasan biaya berobat.
“Dia (terdakwa Akhmad Efendi) datang ke rumah sakit, kasih uang Rp1 juta katanya untuk berobat,” kata Loli di hadapan majelis hakim.
Tekanan publik membuat proses etik berjalan cepat. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan hasil sidang pada 25 Juli 2025.
“Penanganan kode etik kepada Ipda Akhmad Efendi telah selesai. Dalam sidang kode etik, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata AKBP Revi dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2025) lalu.
Perkara pidana berlanjut. Ketiganya dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pada 13 November 2025, Kejari Asahan melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung menyampaikan tuntutan jaksa:
“Pada perkara ini, jaksa menjatuhkan tuntutan 10 tahun untuk terdakwa Akhmad Efendi, 9 tahun untuk terdakwa Yudi Siswoyo, dan 8 tahun untuk terdakwa Dimas Adrianto alias Bagol,” kata Heriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini bukan hanya tentang seorang remaja yang meregang nyawa. Ini tentang benturan antara kekuasaan dan warga, antara suara publik dan upaya menutupi kenyataan, antara keluarga kecil yang kehilangan harapan dan aparat yang seharusnya melindungi.
Kini, proses hukum mencapai titik akhir tuntutan. Namun bagi keluarga Pandu, kehilangan itu akan selalu hidup. Di rumah mereka, tiga medali lari masih tergantung rapi dalam diam, tetapi berbicara lebih lantang dari apa pun hingga tabir kematian Pandu benar-benar mendapatkan suara diketuknya palu hukum ruang sidang. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















