17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Waw! Jasa ‘Kartel Kremasi’ Jenazah Covid-19 Capai Rp80 Juta, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Jakarta, MISTAR.ID
Kepolisian RI saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan praktik kartel kremasi. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mendorong agar masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi untuk melapor ke polisi.

“Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu, monggo silakan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/7/21).

Namun demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan kepolisian terkait kasus tersebut sejauh ini.

Baca juga: Kamar Mayat Penuh, Pemakaman Jenazah Covid-19 Dilakukan 24 Jam

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

“Silakan (korban melapor). Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi,” tambah dia.

Sebelumnya, ramai beredar sebuah pesan singkat berisi pengakuan seorang warga yang dipatok harga tinggi untuk melakukan proses kremasi terhadap keluarganya yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Pengacara kondang, Hotman Paris turut bersuara terkait perkara ini. Menurutnya, korban ada yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.

“Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi,” kata Hotman dalam sebuah unggahan video di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa (20/7).

Baca juga: Pemakaman 32 Jenazah Covid-19 di Malang Harus Ngantre dalam Sehari

Dia pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera menurunkan jajarannya untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sementara, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada rumah duka atau krematorium yang mematok harga tinggi di tengah pandemi. (cnn/mistar)

Related Articles

Latest Articles