10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Atas Sepeda Motor

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria penyalahgunaan narkotika berinisial JSS alis JO diciduk unit satuan narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi. Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (22/8/22) mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial JSS alis JO (23), warga Jalan Wiratama, Lingkungan III, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota,” kata Agus Arianto.

Baca Juga:Polda Sumut Ringkus Ratu Ekstasi Mangkubumi Bersama 100 Butir Pil Ekstasi

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku menyimpan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memantau pelaku hingga kemudian berhasil menangkapnya.

Dari penangkapan ini Polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 9,40 gram dan berat bersih (netto) 8,99 gram, 4 plastik klip transparan berisi 20 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 6,71 gram, 2 unit handphone, 1 tas sandang warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda warna biru putih.

“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(nazli/hm12)

Related Articles

Latest Articles