11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Warga Tanjung Balai Ini Nekat Cetak Pil Ekstasi Akhirnya Diringkus Polisi

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Lagi-lagi terjadi di Kota Tanjung Balai, seorang pria inisial AR alias L (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, memproduksi mencetak dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

AR pun akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai, pada Sabtu (25/11/23) di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi menyampaikan, berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan adanya seorang laki-laki yang memproduksi atau mencetak dan menjual ekstasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias.

Baca juga:Polres Binjai Ringkus 2 Terduga Bandar Narkoba, Ribuan Ekstasi Diamankan

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran, dengan cara memesan sebanyak 35 butir seharga per butir Rp 100.000 sehingga totalnya Rp 3.500.000. Dengan kesepakatan bertemu di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,” sebut Silalahi, pada Rabu (29/11/23).

Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan AR di lokasi yang telah ditentukan dan memperlihatkan sebungkus kotak rokok merek Xbold dan mengeluarkan 1 bungkus plastik transparan berisikan ekstasi. Selanjutnya saat akan menyerahkan bungkusan plastic, petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan.

“Saat diamankan, ditemukan dari AR sebungkus kotak rokok berisikan 1 bungkus plastik transparan isinya ekstasi hingga sebagian hancur menjadi serbuk. Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam di saku celana sebelah kiri,” papar Silalahi.

Tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AR dan menemukan tas warna merah merk Lady Angel berisi sebungkus plastik transparan berisi 1 buah pil warna kuning merk Grantusif beserta serbuk pil warna kuning.

Baca juga:2 Kurir Sabu dan Ekstasi Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh PT Medan

Lalu 1 set lumpang alu, 16 butir pil merek Grantusif, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merk M2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan martil ditemukan di dapur.

“Dari hasil interogasi, AR mengakui ekstasi tersebut miliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu dicampur dengan sabu-sabu. Menjual ekstasi yang cetak sendiri sudah 1 bulan lamanya dan apabila ada pesanan atau pembeli lalu dicetak sesuai permintaan,” kata Silalahi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. (saufi/hm16).

Related Articles

Latest Articles