18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Warga Siantar, Dumaria Yasefina Simamora Dijerat Kasus Penipuan Arisan Online

Medan, MISTAR.ID

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Toba Dumaria Yasefina Simamora (46) dalam sidang video call whatsapp di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/20), dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap berkeyakinan, unsur pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana telah memenuhi unsur.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa belum mengembalikan uang para korban dan berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo Sipayung menunda sidang, Rabu (4/11/20), dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa mengingat masa tahanan yang bakal berakhir.

Baca Juga:Modus Jual Masker, Ibu-ibu Tipu Warga Pakam Rp22 Juta

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Yasefina Simamora warga Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, membuka usaha sampingan, arisan online melalui media sosial.

Terdakwa memiliki akun Meubel-meubel kemudian membuat nama arisan online, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Dengan bujuk rayu, terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke arisan online. Produk yang ditawarkan antara lain Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Dalam Kloter Duet peserta arisan wajib menanamkan modal sebesar Rp3 juta. Sedangkan pada Kloter Reguler, jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Baca Juga:Buat Aksi Tipu Bantuan Covid-19, Produser Hollywood Ditahan

Modal terdakwa sebesar Rp52 juta. Sedangkan investasi yang ditanamkan para korban yakni Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta, Deby Florence Matondang Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan Rp350 juta, Frisda Tetti Napitupulu Rp284 juta dan Roseli Aruan Rp115 juta.

Pada awalnya sistem arisan online yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota yang meninggal dunia dan alasan ada kecelakaan.

Para korban kemudian memberikan 2 opsi, apakah arisan online tetap dilanjutkan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Para korban akhirnya memilih opsi kedua yakni meminta uang modal mereka dikembalikan. Terdakwa kemudian meminta tenggang waktu selama 1 bulan. Tetapi hingga perkara tersebut disidangkan, janji tinggal janji.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles