15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Warga Pancur Batu Desak Oknum TNI yang Diduga Pemilik Senpi Jadi Tersangka

“Kenapa status Nirwansyah tidak dibuat tersangka. Itu tanda tanya kepada kami. Baik masyarakat Pancur Batu, baik keluarga kami,” lanjutnya.

Selain itu, Rosliani menyebutkan aparat kepolisian telah salah menangkap Edi sebagai pemilik senpi ilegal. Bahkan Rosliani menyebutkan penangkapan l Edi adalah rekayasa.

“Ya salah tangkap. Ini ada rekayasa,” terangnya.

Baca juga : Demo Kantor Denpom I/5 Medan, Ini Tuntutan Massa

Rosliani pun meminta agar persidangan praperadilan dari Edi tetap dilanjutkan.

“Sidang praperadilan itu dilanjutkan sampai putus,” tegasnya.

Adapun praperadilan itu dilayangkan ke PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Lbp. Dilihat dari SIPP PN Lubuk Pakam, sidang perdana prapid tersebut seharusnya digelar pada 27 Maret 2024 tetapi sidang tidak dilaksanakan.

Sebelumnya, massa yang mendemo Kantor Denpom I/5 Medan membacakan sejumlah tuntutan. Adapun tiga tuntutan itu, pertama kelanjutan proses kasus Kopral Nirwansyah dan mengungkapkan adanya kejanggalan kasus yang menimpa Edi Suranta Gurusinga. (raja/hm18)

Related Articles

Latest Articles