11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Warga Desa Nageri & Kuta Suah Geruduk Pengadilan Kabanjahe

Karo, MISTAR.ID

Ratusan warga Desa Nageri dan Kuta Suah, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berunjukrasa ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (19/4/22) pukul 09.00 WIB.

Warga datang menyampaikan orasinya terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Melki Sembiring yang merupakan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa Nageri. Mereka meminta keadilan terhadap rekan mereka Melki Sembiring atas kasus yang tidak dilakukan rekannya.

Koordinator Aksi Lia Br Ginting didampingi, Ketua BPD , Ketua Karang Taruna Edo Ginting, mengatakan kepada beberapa wartawan, aksi ini untuk menuntut keadilan.

Baca juga:Polres Karo Ringkus Pria Diduga Bandar Sabu di Kabanjahe

“Adapun aksi Spontan ini, bentuk protes kami kepada JPU yang menurut kami yang ada di lokasi kejadian pada waktu itu. BPD kami Melki Sembiring tidak ada melakukan pemukulan. Karena dirinya melakukan tugas sebagai BPD menegur dan menyampaikan kepada pelaku pencoretan Gereja di Desa kami, kenapa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Melki hanya melakukan tugas, kami di sini menuntut pembebasan hukuman terhadap BPD kami,” ujar Lia.

Sementara itu Edo Ginting juga menyampaikan hal senada saat melakukan orasi di depan perwakilan PN Negeri Kabanjahe.

“Sebagai wakil dari Karang Taruna, di sini kami berharap agar keadilan diterapakan. Agar kami orang muda percaya bahwa hukum memang benar-benar ada, Melki tidak bersalah karena tidak melakukan pemukulan,” tutupnya singkat.

Aksi warga ini diterima perwakilan PN Negeri Kabanjahe, melalui Panitera Sanjaya Sembiring SH,Mh sebagai juru bicara didampingi Panitera Temaziduhu SH,Mh.

“Masalah tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, dan tempatnya salah atau benar datang kemari,” ujar Sanjaya.

Ia menjelaskan proses pengadilan yang diawali dari penyidik yaitu pihak Kepolisian. Setelah di P21 dilimpahkan ke Kejaksaan, baru diporses di Pengadilan untuk diperiksa. Tidak semua putusan di pengadilan bersalah dan tidak bersalah.

Baca juga:Pengadilan Tinggi Sumut Kurangi Denda Terdakwa Korupsi Lahan PT KAI

“Terkait point yang  saudara-saudara sampaikan Percayalah kepada majelis hakim akan memberikan keputusan yg seadil-adilnya tanpa terkecuali, tidak akan ada intervensi baik dari majelis hakim dan Ketua PN sekalipun. Yakinlah putusan akan dilaksanakan  tanpa mengurangi rasa kemanusiaan dan tidak berpihak kepada pihak manapun,” jelasnya disambut tepuk tangan yang riuh dari warga.

Namun agenda sidang Pembacaan Pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU (Pledoi) yang akan dilaksanakan hari ini dinyatakan ditunda. (va/hm06)

Related Articles

Latest Articles