17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wanita Berparas Cantik Ini Divonis 1 Tahun Percobaan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sevina alias Selvina (25) divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam perkara informasi elektronik atau bermuatan pencemaran nama baik, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8/23).

Majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu membacakan amar putusan yakni terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yaitu dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Curi Tas Wanita di Jalan Melati Siantar, Warga Tiga Balata Ini Ditangkap Saat Tidur

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun,”sebut majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa yaitu melakukan pencemaran nama baik korban, sementara hal yang meringankan tidak pernah melakukan hal kejahatan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan dari majelis hakim lebih ringan dari JPU selama 3 tahun penjara dkurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (bany/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles