9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Akibat Tak Bijak Bermedsos, Wanita Berparas Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Wanita berparas cantik ini, Sevina alias Selvina, sedang diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akibat tak bijak dalam bermedia sosial (medsos), pada Jumat (27/1/2023) dia-pun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik melalui Medsos. Korbannya adalah Franky.

Di hadapan hakim ketua Khamazaro Waruwu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menguraikan terdakwa melanggar  Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan
belum pernah di hukum,” jelas Evi.

Baca Juga: Denny Sumargo Dipolisikan Buntut Podcast ‘Suami Selingkuh Sama Mertua’ dengan Pasal UU ITE

“Menjatuhkan pidana terhadap Sevinia alias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan sseluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, majelis hakim mempersilahkan terhadap terdakwa dan penasehat hukum (PH) untuk melakukan sidang pembelaan (pledoi) minggu depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Baca Juga: Penyuluhan Dampak Sanksi Hukum Bermedsos, Kejatisu Ingatkan UU ITE Kepada Mahasiswa

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

Baca Juga: Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.(bany/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles