9.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Penyuluhan Dampak Sanksi Hukum Bermedsos, Kejatisu Ingatkan UU ITE Kepada Mahasiswa

Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, dalam program Jaksa Masuk Kampus di Aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/23).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

“Dampak Media Sosial (Medsoso), Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik,” ucap Yos.

Ia yakin, semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone.

Baca Juga:Antisipasi Inflasi Dampak Harga BBM, Kejari TBA Gelar Penyuluhan Hukum Bagi OPD se-Kota Tanjungbalai

Lebih lanjut, bahwa dalam bermedia sosial mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi di tengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu,” sebutnya.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepada Personil

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya,” kata Rektor.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles