12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Antisipasi Inflasi Dampak Harga BBM, Kejari TBA Gelar Penyuluhan Hukum Bagi OPD se-Kota Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TBA) memberikan penyuluhan/penerangan hukum dalam rangka antisipasi kenaikan inflasi pasca kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Kegiatan dilaksanakan di Aula I Sutrisno Hadi Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jendral Sudirman No.55 Sijambi kecamatan DatukBandar Kota Tanjungbalai.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting, SH., MH., Kasi Datun Uli Artha Sitanggang, SH., MH., dan Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting mengatakan tentang penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan kepada seluruh pimpinan OPD se-Kota Tanjungbalai yang hadir.

Baca Juga: Polsek Bosar Maligas Salurkan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

Materi yang disampaikan, yaitu Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Inflasi di Kota Tanjungbalai. Kegiatan dilakukan atas perintah Jaksa Agung melalui suratnya Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengedalian Inflasi.

Dijelaskan Rufina, Jaksa Agung memberikan amanat kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: HUT TNI Ke-77, Wakapolres Tanjungbalai Datangi Mako Lanal TBA

Kegiatan diskusi dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib SAg.MM, Pj.Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung SSos.MI.Kom dan para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat se-Kota Tanjungbalai.

Materi yang disampaikan, diantaranya, tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dimana pihak kejaksaan harus terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Keluarga Buruh Bongkar Muat di Tanjungbalai Terima Tali Asih

Menurut Rufina, pola kerja Pengamanan Pembangunan Strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan.

Dalam kondisi yang demikian, Bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya.

“Pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah,”sebut Rufina menjelaskan.(Saufi/hm02)

Related Articles

Latest Articles