6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepada Personil

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, didampingi Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring pimpin pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum Polres Tebing Tinggi. Jumat (21/1/22) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

Di kegiatan tersebut Personil Polres Tebing Tinggi dengan sejumlah Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum berupa Perkap dan Surat Edaran Kapolri. “Hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum , saya harap kita semua dapat mengikuti dengan seksama. rekan-rekan harus mengikuti dinamika yang berkembang saat ini,” kata Kapolres. Dia mengingatkan, sosialisasi ini sifatnya diskusi karena polisi merupakan hukum yang berjalan namun semua itu bisa dikalahkan dengan viralisasi.

Selanjutnya Kasi Hukum dan personil Si Hukum melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap personil Polres Tebing Tinggi meliputi tentang Perkap No 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Perkap No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan. Perkap No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles