15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Curi Tas Wanita di Jalan Melati Siantar, Warga Tiga Balata Ini Ditangkap Saat Tidur

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kardo Selamat Halawa kerap disapa Kardo (18) warga Jalan Siantar-Parapat Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, ditangkap atas kasus pencurian. Kardo ditangkap dari rumahnya di Perumahan Pengairan Tiga Balata, Sabtu (4/3/23).

Aksi pencurian yang dilakukan Kardo berlangsung, Selasa (21/2/23) sekira pukul 15.10 WIB, di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, tepatnya di Cafe Camel.

Saat beraksi melakukan pencurian tas milik korban Olga Fidellha Hayu (19) warga Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kardo tidak seorang diri, melainkan bersama temannya yang masih dicari polisi. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi.

Baca Juga:Dua Pencuri Spesialis di Depan Pintu Tol Diciduk Polisi di Medan

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan Kardo bersama temannya yang masih dicari tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,8 juta.

“Korban meletakkan tas miliknya berisikan uang tunai, kemudian pergi ke dapur untuk mengambil air minum. Korban melihat ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor mengambil tas yang ada di atas meja samping steling,” ujar Rusdi Ahya, Minggu (5/2/23).

Melihat tas miliknya diambil, korban teriak dan mengejar, tetapi tidak berhasil. Korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Sementara, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Sianar Ipda Lizar Hamdani menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan Kardo di Tiga Balata, petugas mengejarnya dan meringkusnya.

Baca Juga:Curi Tas Istri Polisi, Viktor Sibarani Masih Belum Ketangkap

“Pelaku diamankan polisi yang datang bersama dengan gamot (ketua RT) ke rumah pelaku, personil berpura-pura sebagai petugas kesehatan. Orang tua pelaku membangunkan pelaku yang sedang tidur dan langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses,” ujar Ipda Lizar Hamdani, Minggu (5/3/23).

Ipda Lizar menerangkan, selain satu pelaku berhasil diamankan, pihaknya juga menyita sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi sebagai barang bukti. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

“Atas perbuatannya, Kardo Selamat Halawa dipersangkakan Pasal 362 junto 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles