10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Vonis Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta, MISTAR.ID

Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23). “Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca Juga:Buku Hitam Ferdy Sambo Diserahkan ke Pengacara Usai Divonis Mati

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut. Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sambo divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara dan Kuat divonis 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.(cnn/hm15)

Related Articles

Latest Articles