Viral Curanmor Modus Tanya Arah, Tiga Pelajar di Medan Ditangkap

Ketiga pelaku yang merupakan masih pelajar saat diamankan polisi di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menanyakan arah yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tiga pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Medan di Jalan B.Z. Hamid, Gang Suci, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis malam, 30 April 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat polisi terhadap laporan viral di media sosial terkait kehilangan sepeda motor milik warga.
Ia menyampaikan, korban bernama Nurlela (49) kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4689 ANE di Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.35 WIB. Dalam rekaman yang beredar, para pelaku mendekati korban dengan dalih menanyakan arah sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, AM (16), MR (16), dan MFK (18). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama AM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan, termasuk di area parkiran salon, masjid, hingga permukiman warga di kawasan Katamso.
“Penangkapan dilakukan secara bertahap. Polisi terlebih dahulu mengamankan AM di kediamannya di Sunggal setelah menerima informasi keberadaannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ujar Iptu Ramadhani dalam keterangan yang diterima Mistar, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, pengembangan kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap MR serta MFK di lokasi berbeda di kawasan Sunggal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 4526 AML, beberapa unit telepon seluler milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi, termasuk helm dan jaket.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477.






















