21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Truk Masih Kredit Digelapkan, Warga Batu Bara Divonis 1 Tahun Penjara

Asahan, MISTAR.ID

Fery (33) warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Kisaran. Ia didakwa menggelapkan sebuah mobil truk cold diesel yang masih proses kredit dari perusahaan leasing.

“Setelah 3 bulan dibayar, unit hilang. Dia tak bisa dihubungi,” kata Kepala Cabang Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Ronny V Sibarani didampingi didampingi Dede K Tarigan, Perananta Sembiring, selaku area recovery departemen kepada wartawan di PN Kisaran, Kamis (17/11/22).

Dikatakannya sebelum kasus tersebut sampai ke pengadilan, sebenarnya pihaknya sudah mengupayakan perdamaian dengan cara persuasif. Namun langkah itu tak berhasil.

“Karena sebenarnya kita cukup persuasif ke setiap debitur yang macet. Proses sampai pengadilan ini memang terpaksa kita lakukan karena penggelapan objek fidusia memang memiliki konsekuensi hukum,” kata Ronny.

Ia mengatakan persoalan hilangnya unit mobil yang diambil oleh kreditur memang bukan kali pertama terjadi. Kejadian ini diharapkan dijadikan pelajaran bagi masyarakat.

Sebelumnya diinformasikan Ferry seorang debitur warga Kabupaten Batu Bara pada bulan Desember 2019 mengajukan pembelian sebuah mobil Mitsubishi colt diesel secara kredit selama 36 kali (per bulan)  di mana tiap angsuran cicilannya dibayarkan sebesar Rp5,7 juta per bulan.

Terdakwa, didakwa melanggar pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Vonis terhadap terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 18 bulan.

“Terdakwa Fery divonis 1 tahun dan denda Rp25 juta yang apabila tidak dibayarkan ditambah kurungan 3 bulan penjara atas perkara penggelapan objek jaminan fidusia,” kata Humas PN Kisaran, Nelly Rakhmasuri Lubis kepada wartawan. (perdana/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles