25.2 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Transaksi di Pinggir Jalan, 3 Pemain Narkoba Diciduk di Tangjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin (44) dan Guntur Sitorus alias Guntur (31), terpaksa buka mulut begitu diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kedua pemain narkotika itu diciduk saat melakukan transaksi sabu di pinggir jalan. Dari pengakuan mereka, Irfan Siregar alias Ivan (47) berhasil diciduk secara bersamaan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Sabtu (9/5/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka itu.

“TKP penangkapan kedua tersangka masing-masing RHM (44) dan GS (31) di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Semula tersangka RHM alias LN warga Jalan Singosari,Lingkungan 1, Kelurahan Pahang,Kecamatan Datuk Bandar dan GS alias GR (31) warga Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini ditangkap, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka ditangkap setelah hasil lidik A1. Pada saat akan diamankan, keduanya berdiri di pinggir jalan sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, dari kedua tersangka personil satnarkoba menemukan barang bukti satu lembar potongan plastik asoy warna hitam terbalut lakban warna transparan.

Setelah diperiksa dan dibuka ternyata berisi satu bungkus potongan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu
seberat 10,30 gram.

Sedangkan penangkapan tersangka Irfan Siregar alias Ivan
(47) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar dikatakan Iptu Ahmad Dahlan lagi, berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka.

“Barangbukti yang disita dari ketiga tersangka ini masing – masing satu bungkus potongan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram, satu lembar potongan plastik asoy warna hitam, satu lembar potongan lakban transparan, dua unit handphone merk nokia warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK 6048 LQ,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

“Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Penulis: Eko Sirait
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles