14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Tiga Truk Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia Diamankan Bea Cukai

Medan MISTAR.ID

Polda Sumut dan Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia. Sebanyak tiga unit truk bermuatan penuh berisikan pakain bekas diamankan dalam operasi itu. Truk-truk tersebut diamankan di Perairan Sicanang, Kabupaten Langkat, Minggu (5/11/23).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pengungkapan yang dilakukan hasil kolaborasi bersama Polda Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakai bekas.

Ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat diamankan dua unit truk bersama sopir.

“Kemudian TKP kedua KM 21 Tol Medan-Stabat diamankan truk membawa beberapa ball pakai bekas,” ujarnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (7/11/23).

Baca Juga : Bea Cukai Medan Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok dan Minuman Keras

Parjiya mengungkapan, pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal melalui perairan Sicanang, Kabupaten Langkat. Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggal ABK.

“Kasus penyelundupan pakaian bekas ini masih dalam pengembangan. Sementara dua orang sopir yang membawa pakaian bekas masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles