15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong Dituntut 1,5 Tahun

Lanjut Randi dalam tuntutannya, mendenda masing-masing terdakwa sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan, kata Randi, ketiga terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah terhadap pelestarian satwa langka atau dilindungi.

“Hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berlaku sopan di persidangan,” ucap JPU.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketahui Oloan menunda persidangan hingga 25 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles