9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tiga Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

Sergai, MISTAR.ID

Tiga tahun buron, seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap petugas gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dan Polsek Perbaungan di rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1/24).

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan DMS (22) dilakukan atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasus ini pun telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.

“Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun,” ujarnya, Sabtu (13/1/24).

Edward menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Pasca dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri selama tiga tahun.

“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka di rumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” kata Edward.

Baca Juga : Cabuli Keponakan, Seorang Petani di Sipispis Ditangkap Polisi

Edward menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Pencaulan itu terjadi pada Jumat 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah.

Saat ditemukan, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku di rumah tetangga korban.

Related Articles

Latest Articles