6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tersangka Penikaman Kasus Nasi Sisa Makanan Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Medan, MISTAR.ID

SA (59) warga Jalan Darussalam Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Medan Baru di sekitar kediamannya, Jumat (14/7/23).

SA diamankan karena diduga menjadi pelaku penikaman terhadap Boni Kristofel Sinurat (39) warga Jalan Balai Desa Gang Pidi, Dusun IV Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal. Penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban karena dipicu pengambilan nasi parnap atau nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat.

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam BK 4709 ACN,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (16/7/23).

Dari hasil interogasi, Ginanjar menjelaskan, pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan senjata tajam (sajam) kepada korban sebanyak 2 kali.

Baca juga: Penikaman Boni Sinurat Gegara Pengambilan Sisa Makanan di Seafood 2000

“Akibat penikaman itu, korban alami luka tusuk di dada sebelah kiri,” ucapnya.

Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang ditikam di Jalan Ayahanda. Tepatnya di depan ice cream Mixue.

Sesampainya di TKP, korban sudah dilarikan ke rumah sakit oleh masyarakat. Hanya ada sepeda motor milik korban yang tinggal di lokasi dan langsung diamankan ke Polsek Medan Baru.

Kata Ginanjar, pihaknya kemudian mengecek ke RS Royal Prima dan bertemu dengan korban. Menurut keterangan korban, dirinya bertengkar dengan seorang laki-laki paruh baya, karena pengambilan nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat.

Baca juga: Penikaman Pengendara Sepeda Motor di Medan Diduga Dipicu Rebutan Lahan

Korban menceritakan, penikaman berawal dari korban yang menegur pelaku karena membuat sampah berserakan setiap kali mengambil nasi sisa di Seafood 2000. Kemudian korban menegur pelaku hingga terjadi pertengkaran.

Pelaku langsung meninggalkan korban. Merasa omongannya tidak didengar dan tidak dihargai, korban mengejar pelaku hingga ke SPBU Jalan Gatot Subroto Medan. Sesampainya di situ, pertengkaran kembali terjadi.

Beberapa saat kemudian, pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam (sajam) yang berada di pinggang dan langsung menikam bahu korban.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Ayahanda tepatnya di toko ice cream Mixue.

Baca juga: Tiga Pelaku Kasus Penikaman Pengunjung Wahana Aksara Park Masih di Bawah Umur

Karena lemas dan pusing setelah mengeluarkan banyak darah, korban akhirnya terjatuh. Warga yang melihat korban dengan kondisi berdarah langsung membawanya ke RS Royal Prima.

“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman  hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya. (ial/hm20)

Related Articles

Latest Articles