11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terdakwa Korupsi Pengadaan Makan Minum Eks Kusta Minta Diizinkan Melayat Ayahnya

Medan, MISTAR.ID

Tim penasihat hukum (PH) Andreas Sihite, salah seorang dari dua terdakwa korupsi terkait pengadaan makanan dan minuman di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Sicanang dan Belidahan, memohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas kepada klien mereka.

Permohonan itu disampaikan tim PH terdakwa dimotori Rinaldi, Egi Prayoga Dalimunthe dan Zul Hariki Putra secara estafet ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan, Selasa (27/9/22) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab konstruksi tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dibangun tim JPU dari Kejari Belawan tentang adanya tindak pidana korupsi, tidak sesuai dengan fakta-fakta terungkap di persidangan.

Baca Juga:3 Tersangka Perkara Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan

Sebaliknya, terdakwa Andras Sihite selaku rekanan yakni Direktur CV Gideon Sakti (GS) telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak. “Bagaimana bisa dikenakan unsur Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Memperkaya diri sendiri dari mana? Padahal faktanya terdakwa telah melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak,” kata Egi Prayoga Dalimunthe.

Ada dilakukan survei dan diverifikasi melalui evaluasi. Setelah pekerjaan dilaksanakan baru dananya dicairkan. Sebelumnya juga tidak ada temuan, baik dari inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun setahu bagaimana, penyidik ketika itu dari Kejari Belawan menghadirkan akuntan publik seolah ada peristiwa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan pengadaan makan dan minuman di Eks Kusta tersebut.

Baca Juga:Perkara Korupsi Terpidana Mantan Kadisdik Tebing Tinggi, Rekanan Ikut Tender Pinjam Perusahaan Dilarang

Fakta lainnya terungkap di persidangan, mengutip keterangan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahahap itu, akuntan publik harus melakukan audit secara profesional. “Audit bukan secara sampling. Dengan melakukan hanya wawancara dengan 8 kepala keluarga warga binaan Eks Kusta,” tegasnya.

Untuk itu tim PH bermohon agar nantinya majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya juga menyatakan, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam hak dan kemampuannya.

Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim mengizinkan klien mereka dikeluarkan sementara dari rumah tahanan untuk menjenguk ayahnya yang diinformasikan telah meninggal dunia. “Izin Yang Mulia. Beberapa jam sebelum persidangan, kami mendapat informasi kalau ayah terdakwa telah meninggal dunia. Mohon kiranya dikeluarkan penetapan untuk itu Yang Mulia.”

Baca Juga:Perkara Korupsi Mantan Bupati Tobasa, Jaksa Hadirkan Pemegang Izin Pengolahan APL Hutan Tele

Menyikapi permohonan tersebut hakim ketua Yusafrihardi menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan pihak rutan. “Kalau misalnya dikarenakan terdakwanya sakit mau dibawa berobat jalan atau rawat inap, atas alasan kemanusiaan bolehlah. Silakan koordinasi ke pihak rutan dan ingatkan perlu ada pengawalan untuk itu,” pungkasnya.

Sementara pada persidangan pekan lalu, Andreas Sihite maupun  Dra Christina Br Purba Kepala (Ka) UPT Yansos Eks Kusta pada Dinsos Provsu di Sicanang dan Belidahan (berkas terpisah) masing-masing dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles