12 C
New York
Monday, May 13, 2024

PH Achiruddin Hasibuan Bantah Kliennya Tidak Kondusif di Persidangan

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang, membantah dengan tegas kliennya tidak kondusif selama di persidangan.

Diketahui, atas dasar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sidang pembacaan tuntutan hingga putusan digelar secara daring (online).

“Kalau dibilang tidak kondusif, selama ini kondusif, kok. Anaknya diputus 1,5 tahun penjara, kondusif. Tidak ada masalah, ya, kan?” tegas Joko Pranata kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan kembali ditunda, Rabu (13/9/23).

Baca juga: Sidang Tuntutan Achiruddin Secara Daring Ditunda Lagi, JPU: Terdakwa Arogan

Dijelaskan Joko, kliennya meminta persidangan digelar secara luring (offline) supaya mudah komunikasinya dan juga biar terbuka semuanya di hadapan masyarakat.

“Saudara terdakwa Achiruddin meminta sidang tuntutan, pembelaan (pleidoi), dan hingga putusan digelar secara offline. Karena dia ingin di depan media dan masyarakat dihadiri, dia tidak ingin di dalam Rutan, biar terbuka semua. Itu permintaan dia,” jelasnya.

Permintaan tersebut pun menurut Joko bukan sebuah perlawanan, melainkan itu bagian dari permohonan dan itu sah-sah saja.

Baca juga: Achiruddin Tak Mau Tampil dari Depan Kamera Rutan, Sidang Ditunda Lagi

“Menurut kita tidak dalam bentuk perlawanan, tapi permintaannya ini. Makanya dipertimbangan sama Majelis Hakim,” ujarnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles