Terbongkar! Oknum Polisi Terlibat Penadahan Motor Curian di Deli Serdang, Raup Untung Jutaan Rupiah

Petugas Polresta Deli Serdang yang berhasil mengamankan penadah sepeda motor curian. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang berhasil membongkar kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, penadah diketahui meraup keuntungan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit sepeda motor yang dijual.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian sepeda motor milik anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang, Bripda Alfrezy Anggara Sembiring (22), yang diduga dicuri sesama oknum anggota Sat Samapta, Bripda FE, dari barak Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/12/2025) siang.
Selain mengamankan Bripda FE, petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang juga membekuk penadah bernama Suhartoni alias Toni (41) pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Jalan Medan–Batang Kuis, kawasan Medan Tembung.
Informasi dihimpun pada Jumat (9/1/2026) siang menyebutkan, Suhartoni merupakan warga Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Kepada petugas, Toni mengaku pertama kali menerima sepeda motor hasil curian dari Bripda FE pada 20 Desember 2025. Saat itu, FE membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2024 ke Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abadi, Medan Tembung, untuk dijual.
Toni kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui marketplace dengan harga Rp4,5 juta. Dari hasil penjualan itu, Rp4,3 juta diserahkan kepada FE, sementara Toni memperoleh komisi sebesar Rp200 ribu.
Baca Juga: Truk Tangki Minyak Goreng Terguling di Jalinsum Deli Serdang, Warga Ramai Ambil Minyak Tumpah
Selanjutnya, pada Rabu (31/12/2025) siang, FE kembali membawa sepeda motor hasil curian berupa Honda CRF 150 warna merah putih dengan nomor polisi BK 5174 AKC milik korban Bripda Alfrezy Anggara Sembiring. Sepeda motor tersebut diserahkan kepada Toni di lokasi yang sama untuk dijual.
Toni kemudian menjualnya di kawasan Medan Marelan seharga Rp11 juta. Dari transaksi tersebut, Rp9,5 juta diberikan kepada FE dan Toni mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih membenarkan penangkapan terhadap Suhartoni alias Toni.
“Benar, penadah telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pencuri Besi Tower Protelindo di Medan Tuntungan Ditangkap Warga





















