20.2 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Sopir Truk Polisikan Pelaku Pungli dan Perusak Kendaraan di Langkat

Pengaduan itu, kata Dody, sudah teregistrasi di Polres Langkat dengan nomor LP/B/658/XII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 11 Desember 2023.

Adapun tuduhan yang disangkakan adalah melanggar Pasal 170 KUHPidana, yaitu melakukan pengerusakan secara bersama-oleh sekelompok orang.

Dody selaku kuasa hukum Riki Maulana dan Marco Van Basten Simaremare berharap polisi segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Kami meminta Polres Langkat supaya menindak dan menangkap pelaku. Serta menghukum perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang belaku di Indonesia,” ujar Dody.

Baca Juga: Dua Rumah di Jalan Gurilla Medan Terbakar Selepas Magrib

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengaku telah menerima laporan kedua orang sopir tersebut.

“Sedang kita proses lidik,” jawab Dedi singkat saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, puluhan sopir truk sembari membawa kendaraannya beramai-ramai mendatangi Polres Langkat, Selasa (12/12/23).

Kedatangan para sopir ini, meminta keadilan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian, untuk menangkap pelaku pengutipan liar (pungli) yang kerap meresahkan mereka saat melintas di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Para sopir mengaku resah, karena saat melintasi lokasi tersebut, mereka harus melewati setidaknya 20 titik lokasi pungli. (Endang/hm22)

Related Articles

Latest Articles