Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak

Mistar.idSelasa, 23 Desember 2025 21.27
JS
sopir_bus_cahaya_trans_jadi_tersangka_kecelakaan_maut_tol_krapyak

Sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq di Polrestabes Semarang. (foto:kumparan/mistar)

news_banner

Semarang, MISTAR.ID

Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Syahduddi di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa (23/12/2025).

Syahduddi menjelaskan, saat kejadian Gilang yang baru dua bulan bekerja sebagai sopir bus melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kurang mengenal medan, ia terkejut saat jalur tiba-tiba menikung dan menurun di Simpang Susun Krapyak.

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.

Petugas juga tidak menemukan tanda-tanda pengereman di lokasi kejadian. Gilang diketahui tidak dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan terjadi.

“Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan tidak mengantuk dan tidak sempat melakukan pengereman,” imbuh Syahduddi.

Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh korban tewas mengalami luka berat di bagian kepala.

Syahduddi menambahkan, Gilang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk dan baru dua kali mengemudikan bus antarkota. Ia juga mengakui belum memahami karakter jalan di Simpang Susun Krapyak.

Di hadapan awak media, Gilang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

“Assalamualaikum, saya Gilang. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya dalam mengemudi yang mengakibatkan kehilangan anggota keluarga. Saya benar-benar meminta maaf,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jasa Raharja Jawa Tengah, Dewi Ariyani Suzana, menyatakan pihaknya akan memberikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia. Sementara korban luka-luka akan memperoleh biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Korban meninggal dunia masing-masing memperoleh Rp50 juta, sedangkan korban luka maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi saat ditemui di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Senin (22/12/2025).

Dari total 16 korban jiwa, sebanyak 15 jenazah berada di RSUP Dr. Kariadi dan satu jenazah di Rumah Sakit Tugu Semarang. Jasa Raharja juga telah mendata ahli waris korban yang tersebar di Klaten, Boyolali, Bogor, Yogyakarta, Jakarta Timur, dan Banten.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan memfasilitasi pemulangan seluruh jenazah ke daerah asal masing-masing korban.

Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV terguling di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus tersebut berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta dengan membawa 34 orang, termasuk sopir dan kru.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memastikan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Sopir selamat dan telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. (hm16)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN