17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Soal JPU ‘WO’ Dari Ruang Sidang, Kajari Medan Sebut Penasehat Hukum Putar Balikkan Fakta

Medan, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH menanggapi soal pernyataan penasehat hukum (PH) terdakwa dr Benny Hermanto yang menuduh JPU Kejari Medan tidak profesional karena walk out (WO) dari persidangan.

Kejaksaan Negeri Medan menegaskan, penasehat hukum terdakwa memutar balikkan fakta. Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo menerangkan, bahwasanya penuntut umum bersikap walk out  disebabkan Hukum Acara Pidana dalam persidangan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tuduhan PH terdakwa dr Benny Hermanto pada penuntut umum tidak profesional merupakan pemutarbalikan fakta yang seolah-oleh korban dalam perkara ini,” ucap Dwi Setyo saat dikonfirmasi dalam pesan WhatsAppnya, Sabtu (6/6/20).

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

Dwi Setyo mengungkapkan, adapun sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penuntut umum keluar dalam persidangan pada, Selasa (19/5/20) lalu, itu antara lain, berdasarkan Pasal 145 junto 154 KUHAP, jaksa selaku penuntut umum harus menghadirkan terdakwa di depan persidangan.

Namun, terdakwa melalui penasehat hukum mengaku sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

“Sejak terdakwa ditangguhkan oleh majelis hakim berdasarkan Penetapan Nomor: 17/Pid.B/2020/PN.Mdn tanggal 05 Februari 2020, terdakwa dan penasehat hukum tidak pernah melapor kepada penuntut umum terkait perkembangan tempat tinggal dan status kesehatan terdakwa,” beber Kajari.

Terdakwa juga menerima panggilan penuntut umum yang diakui penasehat hukum di depan persidangan, tetapi tidak bersedia hadir dengan alasan Jakarta sedang PSBB, dan terdakwa sakit yang cukup parah dan tidak bisa melangkah.

Lebih jauh diterangkan Dwi Setyo, penuntut umum meminta secara lisan kepada majelis hakim di depan persidangan agar terdakwa diperiksa di Rumah Sakit Adhyaksa (Kejaksaan RI) di Jakarta Timur, sebagai second opinion dari rumah sakit pemerintah, namun majelis hakim menolak.

Penuntut umum juga, sambung Kajari, telah meminta kepada majelis hakim di depan persidangan untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, tetapi tetap ditolak oleh majelis hakim.

“Majelis hakim malah mengakomodir keinginan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk sidang secara online. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi penuntut umum bahwa majelis hakim tidak imbang dan tidak konsisten menjalankan KUHAP, yang mana terdakwa mengaku sakit tetapi bisa mengikuti persidangan secara online,” ungkap Kajari.

Baca Juga:Sidang Pencemaran Tagih Utang Melalui IG, Jaksa Randi: Kehadiran KBP IL Tunggu Izin Pimpinan Polri.

Selain itu, terang Kajari Medan ini, penasehat hukum dan terdakwa tidak menepati janji ketika penanguhanan penahanan dikabulkan yakni, untuk tidak akan mempersulit proses persidangan.

“Terdakwa mengaku sakit tapi memohon dan meminta sidang online sangat absurd dan naif. Kenapa orang sakit bisa sidang?,” beber Dwi Setyo, seraya menyebutkan surat tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan tanggal 11 Maret 2020.

Diakhir pernyataannya, Kajari Medan mengatakan, semoga kuasa hukum terdakwa menyadari bahwa tindakan pengaduan yang dilakukan ke pimpinan di Kejagung RI merupakan bukti nyata membela klien dengan melanggar hukum acara.

Untuk kasus ini, penuntut umum Kejari Medan yang dibacakan oleh JPU Joice Sinaga menuntut dr Benny Hermanto Jap selama tiga tahun penjara karena karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.

Masih dalam tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan pada 11 Maret 2020 lalu, juga meminta majelis hakim agar dalam putusan untuk menahan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah mediam, aksi oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out (WO) dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dr Benny Hermanto, Selasa (19/5/20) lalu, berbuntut panjang.

JPU berinisial JS dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung oleh Muara Karta Simatupang SH MM selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa dr Benny (66).

Baca Juga:Kejati Sumut Sidangkan 3.807 di Tengah Pandemi

Muara menuding, oknum JPU dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sekaligus berpotensi menghalang-halangi jalannya persidangan secara teleconference (online), sebagaimana diperintahkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Dalam pengaduan kedua kalinya ke Jamwas Kejagung dikarenakan oknum JPU kembali tidak mampu menghadirkan kliennya di persidangan secara teleconference, sebagaimana telah diperintahkan hakim ketua pada persidangan April 2020 lalu, terdakwa dr Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dijerat pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli biji kopi.

Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) merasa dirugikan karena baru 2 dari 15 invoice dibayarkan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles