11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki dan menyimpan serta menguasai narkotika gol-1, pelaku dibekuk petugas pada hari Rabu lalu (12/10/22) sekitar pukul 17.30 WIB dari Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku berinisial AP alias Ardi (27) seorang buruh harian lepas warga sekitar TKP Jalan Bukit Tempurung Rantau Laban,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (14/10/22).

Dijelaskannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,31 gram dan berat bersih (netto) 1 gram termasuk 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam.

Baca juga: Terdakwa 2 Paket Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara Denda Rp1 M di PN Medan

Agus memapakan, awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang telah lama dicurigai memiliki dan menguasai barang haram tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap Ardi pada hari Rabu (12/10/22) sekira pukul 17.30 WIB di pinggir jalan umum Lk 1 Rantau Laban,” tutur AKP Agus.

Saat melakukan penangkapan, sambung Kasi Humas, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan dari genggaman tangan sebelah kanan pelaku ditemukan berupa sebuah kotak rokok magnum warna hitam berisi sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sembunyi Dalam Kos-kosan di Kisaran

“Usai diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika barang terlarang itu adalah miliknya,” ungkap Agus. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles