Tanah Karo, MISTAR.ID
Pria Sembiring Milala (33), diciduk personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Selasa (9/2/21), sekitar pukul 19.30 Wib.
Tersangka ditangkap dari dari Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya dari sebuah rumah kosong.
Dari tangan pria warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ini, polisi menyita satu paket plastik klip berles merah, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99.
Baca Juga:Pengedar Narkoba Diringkus dari Huta Bahliran Simalungun
Benda terlarang tersebut disimpan di bawah potongan kayu. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses Lidik dan sidik.(eva/kia)