18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Simpan 240 Kg Ganja, Ricky Nasution Dihukum Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah menyimpan 240 Kg ganja, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menghukum mati Ricky Nasution. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Penuntut Umum, Buha Reo Christian Saragi SH.

Putusan yang dibacakan dalam Ruang Sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan Rabu (10/3/21), menyatakan terdakwa menyimpan ganja sebanyak 240 paket ganja. Satu paket seberat 1 Kg yang dismpan di kamar rumahnya Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal No.21 A Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dari fakta persidangan berdasarkan kesaksian Rusono, R Situmorang, Maruli T Sitanggang, Juni Gultom, Roy Naca K Sembiring, Bikardo H Samosir, dan Simon Very H Simatupang, yang merupakan anggota Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, membenarkan bahwa terdakwa memang membeli ganja seharga Rp600 ribu perkilonya dari Ismail (DPO).

Baca Juga:Enam Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Usai pembacaan putusan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles