15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sidang Pleidoi Apin BK, Kuasa Hukum Memohon Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Jonni alias Apin BK melalui Kuasa Hukumnya Bornok Simanjuntak membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/6/23).

Dalam sidang tersebut, Apin BK memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas. Dengan ini terdakwa Jonni alias Apin BK memohon dengan segala kerendahan hati agar kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan Putusan yang lebih ringan. Daripada apa yang diajukan JPU dalam surat tuntutannya,” ucap Bornok Simanjuntak.

Baca juga: JPU Ungkap Alasan Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Bornok juga menyebutkan tuntutan JPU yang menyatakan perampasan beberapa harta kekayaan Apin BK tidak objektif.

“Bahwa tuntutan yang diajukan JPU yang menuntut harta kekayaan milik terdakwa dirampas untuk Negara. Berupa jet ski, jet boat, speed boat, dan mobil pick up, serta sertifikat hak milik adalah tidak objektif dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” sambungnya.

Dijelaskannya, bahwa harta kekayaan yang disebutkan itu merupakan barang-barang yang didapatkan terdakwa Apin BK. Sebelum melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Apin BK Dituntut 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Itu Terlalu Berat!

“Karena jetski, jet boat, speed boat, dan mobil pick up, serta sertifikat hak milik tersebut telah diperoleh terdakwa sebelum Tindak Pidana Perjudian Online. Dalam perkara tersebut terjadi, yang sesuai fakta persidangan terjadi pada bulan April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022,” jelas Bornok.

Lanjut lagi, pihaknya mengklaim bahwa JPU tidak ada mengajukan alat bukti yang dapat menerangkan secara jelas.

“Bahwa sebagaimana diuraikan dan dijelaskan didalam analisis hukum di atas. JPU tidak ada mengajukan alat bukti yang dapat menerangkan secara jelas berapa sebenarnya uang yang diterima terdakwa. Dari hasil sewa ruangan-ruangan di lantai II dan lantai III Gedung Warna Warni milik terdakwa tersebut,” sebut Bornok.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Pembacaan Pleidoi Apin BK 3 Pekan Lagi

Tak hanya itu, disebutkan Bornok, JPU juga tidak ada mengajukan alat bukti terkait uang sewa menyewa ruangan yang terdakwa sewakan.

“Bahwa dalam perkara ini. JPU tidak ada mengajukan alat-alat pembuktian yang dapat menerangkan berapa sebenarnya uang sewa yang diterima terdakwa. Dari hasil menyewakan ruangan-ruangan tempat operasional perjudian online tersebut. Padahal dalam penegakan hukum pidana ada postulat yang harus dipegang, yakni bahwa dalam perkara pidana. Bukti-bukti itu harus lebih terang dari pada cahaya,” katanya.

Dengan itu, secara lugas dan tegas, Apin BK beserta Kuasa Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim agar menolak tuntutan yang diajukan JPU.

Baca juga: Terjerat Kasus Perjudian dan TPPU, Apin BK Dituntut Penjara 5 Tahun

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas. Maka patut dan cukup beralasan hukum agar Majelis Hakim untuk menolak tuntutan JPU. Yang menuntut supaya dirampas untuk Negara harta kekayaan milik terdakwa berupa jet ski, jet boat, speed boat, dan mobil pick up serta sertifikat hak milik sebagaimana tersebut,” tegasnya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles